KLATEN, FAKTA JATENG | Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terus terjadi di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Klaten. Kali ini, dugaan kasus tersebut menyeret oknum wartawan yang diduga menjadi pelindung aktivitas ilegal ini. Aparat penegak hukum pun didesak segera mengambil tindakan tegas.
Kasus ini terungkap ketika tim media menemukan aktivitas mencurigakan di SPBU 45.574.31 Pulodadi, Kadirejo, Kecamatan Karangnongko, pada Jumat (31/1/2025) pukul 20.34 WIB. Sebuah truk Canter PS 120 berwarna kabin kuning dengan bak merah bernomor polisi H 1948 EA terlihat mengisi solar subsidi dalam jumlah yang tidak wajar. Saat dikonfirmasi, pengemudi truk mengakui bahwa BBM tersebut akan disetorkan ke sebuah gudang, dan menyebut nama seseorang berinisial “Ndrg” sebagai pihak yang mengelola aktivitas ini.
Ketika dihubungi melalui telepon, percakapan yang berlangsung mengungkap dugaan keterlibatan beberapa oknum wartawan berinisial “And”, “Akbr”, dan “CS” alias Gendut dalam praktik ilegal ini. Jika terbukti, tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Pers Pasal 6 Ayat 2 yang melarang wartawan menyalahgunakan profesinya atau menerima suap dalam bentuk apa pun.
Ketua Tim Investigasi menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar penyalahgunaan BBM subsidi, tetapi juga menunjukkan bagaimana jaringan mafia BBM melibatkan pihak-pihak yang seharusnya menjaga keadilan dan integritas.
“Jika oknum wartawan benar-benar terlibat, ini mencoreng nama baik profesi jurnalis yang seharusnya mengedepankan independensi,” ujarnya.
Penyalahgunaan BBM subsidi adalah pelanggaran serius yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelakunya dapat dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, pasal-pasal dalam KUHP seperti Pasal 362 tentang pencurian dan Pasal 423 tentang penyalahgunaan wewenang juga bisa digunakan untuk menjerat para pelaku.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menyelidiki kasus ini hingga tuntas. Jika tidak ditindak tegas, mafia BBM subsidi akan semakin kuat dan merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM dengan harga terjangkau.**Tim Liputan.