Faktajateng, PATI I Polresta Pati berhasil menangkap pelaku pencurian di rumah kost Desa Panjunan, Kecamatan Pati yang sempat meresahkan warga.
Kini tersangka, berinisial MOP (29) seorang warga Sukabumi, Jawa Barat hari ini berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam.
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Andhika melalui Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin menyebutkan bahwa tersangka ditangkap di Desa Sarirejo pada Jumat (24/1/2025).
“Pelaku kami amankan bersama barang bukti berupa AC indoor, AC outdoor, dan water heater hasil curian, serta alat yang digunakan dalam aksinya,” kata Kompol M. Alfan Armin dihadapan media.
Inisial MOP mengaku melakukan pencurian tersebut dengan cara mencongkel jendela kamar korban menggunakan kunci inggris. Atas perbuatannya, kini tersangka diancam hukuman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP.(@Gus Kliwir)