Faktajateng, PATI I Seorang perempuan berinisial DN (33) asal Desa Bugangan, Kecamatan Semarang Timur hari ini ditangkap oleh Polsek Jaken.
Inisial DN diduga melakukan tindak pidana pencurian di rumah milik Sariningsih yang berada di Desa Sriwedari, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati. dalam penangkapan dilakukan pada Jumat (24/01/2025).
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Jaken, Kompol Sukahar memaparkan kronologis kejadian.
Berdasarkan keterangan, pada Kamis (23/01/2025) sekitar pukul 13.00 Wib. inisial DN ditangkap oleh warga di jalan raya Batangan -Rembang, setelah diduga mencuri pakaian dari rumah korban.
“Warga mengamankan tersangka inisial DN karena diduga melakukan pencurian pakaian di dalam rumah Sariningsih pada Sabtu (30/11/2024), sekitar pukul 11.45 Wib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 8 juta,” kata Kapolsek Jaken dihadapan media.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka mencakup satu unit sepeda motor beserta STNK atas nama tersangka, dua lembar nota pakaian, selembar uang Rp 100 ribu, satu jaket hoodie berwarna cokelat dan sebuah kerudung wanita berwarna biru tua.
Saat ini, inisial DN telah diamankan di Polresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kompol Sukahar menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
“Maka dalam pengungkapan kasus ini masih dalam penyelidikan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan kepada pihak berwenang,” pinta Kompol Sukahar.(@Gus Kliwir)