Faktajateng, KENDARI | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari hari ini kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan keimigrasian dengan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial LY.
Deportasi dilakukan pada 26 Januari 2025 setelah inisial LY terbukti melanggar izin keimigrasian saat berada di wilayah Kabupaten Konawe Selatan.
Pria berusia 41 tahun tersebut diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di sebuah kapal yang sedang berlabuh di pelabuhan Konawe Selatan.
Dalam pemeriksaan, inisial LY diketahui menggunakan visa kunjungan dengan indeks C13, yang seharusnya hanya mengizinkannya untuk aktivitas terbatas.
Namun, inisial LY tidak tercantum dalam daftar awak kapal (crewlist) dan tidak mendapatkan izin resmi dari pihak imigrasi untuk turun dari kapal.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, James Mudan menjelaskan bahwa langkah deportasi ini dilakukan untuk menjaga ketertiban hukum dan memastikan tidak ada pelanggaran aturan keimigrasian di wilayah kerja.
“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menegakkan hukum secara tegas, memastikan bahwa semua WNA mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia,” ujar James Mudan dihadapan media, Selasa (28/1/25).
Ia pun mengingatkan untuk visa kunjungan yang dimiliki inisial LY seharusnya digunakan dengan hati – hati dan sesuai peraturan yang telah ditetapkan.
Pelanggaran seperti ini, menurutnya dapat berdampak buruk pada ketertiban umum dan harus segera ditangani.
Proses deportasi inisial LY dilakukan melalui Bandara Soekarno – Hatta, Jakarta dengan pengawalan oleh dua petugas Imigrasi Kendari.
Semua ini juga menjadi wujud komitmen Kantor Imigrasi Kendari dalam mendukung arahan Menteri Hukum dan HAM serta kebijakan nasional terkait penegakan hukum keimigrasian.
James mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya perusahaan atau pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing, untuk mematuhi semua persyaratan keimigrasian.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menambahkan, bahwa Kantor Imigrasi Kendari akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah.
“Langkah ini adalah bukti nyata bahwa kami serius dalam menjaga ketertiban dan keamanan terkait keberadaan WNA.
Kami berharap semua pihak dapat bekerjasama dalam memastikan kepatuhan terhadap hukum keimigrasian,” ungkap Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.(red)